bgibola 1 live

absen kota bekasi - Alasan KY Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

2024-10-08 02:05:55

absen kota bekasi,junior rajabandot,absen kota bekasiJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Yudisial (KY) mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Akibat temuan itu, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.

Lihat Juga :
KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, KY menyebut ketiga hakim pada kasus itu juga telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dokter yang disampaikan di persidangan.

"Serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan," ucapnya.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

Terakhir, temuan KY menyatakan ketiga hakim dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian yang diajukan oleh JPU.

"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor," ujar dia.

Lihat Juga :
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif Bekerja Seperti Biasa

Sebelumnya, tiga anggota Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakim menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu, kata hakim dalam putusannya, dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya jaksa menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan kejaksaan telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri.

Lihat Juga :
Profil Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan
(mnf/kid)